105 Kali

SAMARINDA, KOMINFONEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2025–2029. 

Kegiatan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai II, Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Rabu (23/04/2025) siang.


Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun, dalam pidatonya menyampaikan bahwa setelah penandatanganan dilakukan, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dimana DPRD dan Pemkot akan melanjutkan pembahasan mendalam.

RPJMD sendiri merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun ke depan. 


Dokumen ini memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah, serta disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).


Secara substansi, RPJMD juga berfungsi sebagai landasan pelaksanaan pembangunan daerah, sarana koordinasi antar sektor, panduan pencapaian tujuan jangka menengah, serta acuan dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. (MAF/KMF-SMR FOTO : ARY-DOKPIM)


Audensi PC NU Samarinda, Wali Kota Harun Dukung Peringatan Harlah NU ke-102

Berita Sebelumnya

Pemkot Samarinda Gandeng Yayasan Kasih Mentari dan PT Global Zerone Digital untuk Sekolah Terpadu Berstandar Internasional

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar