SAMARINDA, KOMINFONEWS – Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung secara jujur, transparan, dan bebas dari praktik titip-menitip maupun berbagai bentuk penyimpangan.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Juknis dan Konsultasi Publik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang PAUD, SD, dan SMP Kota Samarinda yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda di Arutala Ballroom Bapperida Lantai 4, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua TWAP Kota Samarinda Syaparudin, unsur Kejaksaan, Polresta Samarinda, Komisi IV DPRD Kota Samarinda, TP PKK Kota Samarinda, Dewan Pendidikan, serta berbagai perangkat daerah terkait seperti Bapperida, BPKAD, Inspektorat, Dinas Sosial, Disdukcapil, Diskominfo, Bagian Hukum, serta para camat dan lurah se-Kota Samarinda.
Dalam arahannya, Andi Harun menyoroti masih adanya budaya titip-menitip siswa yang menurutnya menjadi salah satu alasan mengapa sosialisasi seperti ini masih perlu dilakukan.
“Harusnya kita tidak perlu lagi sosialisasi seperti ini kalau semua sudah taat aturan. Tetapi kenyataannya masih ada praktik menitip anak ke sekolah tertentu. Kita tidak boleh menutup mata terhadap realitas itu,” tegasnya.
Ia menegaskan tidak ada satu pun pihak yang dapat mengatasnamakan dirinya untuk meloloskan calon peserta didik ke sekolah tertentu.
“Percayalah, siapa pun tidak ada yang bisa nitip. Kalau ada yang mengatasnamakan Wali Kota, itu pasti bohong. Tidak usah lobi-lobi. Tidak ada ruang untuk praktik seperti itu,” ujarnya.

Andi Harun bahkan menginstruksikan agar kepala sekolah maupun pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru segera dievaluasi.
“Saya sudah minta kepada TWAP. Semua kepala sekolah yang melaksanakan ketidakjujuran dalam penerimaan SPMB, berhentikan langsung. Zero tolerance. Jika ada deviasi dari juknis yang sudah ditetapkan, bebastugaskan dari tanggung jawabnya. Tidak ada toleransi,” katanya.
Selain praktik titip-menitip, Wali Kota juga menyoroti potensi manipulasi data kependudukan untuk mengakali sistem rayon dan zonasi. Ia mengingatkan bahwa rekayasa alamat maupun penyalahgunaan dokumen kependudukan merupakan tindak pidana.
“Jangan mengakali Kartu Keluarga. Itu pelanggaran pidana kependudukan. Ada ancaman hukuman penjaranya. Saya minta Disdukcapil mengawasi secara ketat dan tidak boleh ada pengaturan-pengaturan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Andi Harun kembali mengingatkan larangan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah, termasuk dengan dalih kegiatan perpisahan maupun kegiatan lain yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
Menurutnya, berbagai bentuk pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa merupakan bagian dari praktik yang bertentangan dengan semangat membangun pendidikan yang berintegritas.
“Kalau masih ada pungut-pungut di bawah, itu tidak loyal terhadap kebijakan pemerintah. Saya sudah memberi garis kepada Inspektorat, periksa dan jika terbukti lakukan evaluasi. Kita tidak bisa membangun pendidikan yang baik kalau masih ada mental-mental korup,” ujarnya.
Lebih jauh, Andi Harun mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan momentum SPMB sebagai langkah memperkuat integritas pendidikan sekaligus meningkatkan mutu pendidikan di Samarinda. Ia menilai persoalan favoritisme sekolah sesungguhnya berakar pada belum meratanya kualitas pendidikan.
“Ke depan sekolah-sekolah harus memiliki kualitas yang semakin merata sehingga masyarakat tidak lagi terfokus pada sekolah tertentu. Yang paling utama bukan gedungnya, tetapi kualitas pembelajaran dan kualitas pendidikannya,” katanya.

Wali Kota juga mendorong peningkatan kualitas pembelajaran berbasis pemahaman, khususnya pada bidang STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics), agar kemampuan literasi dan numerasi peserta didik Samarinda semakin meningkat.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Dr. Ibnu Araby, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini jumlah peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Samarinda mencapai 131.568 siswa, didukung oleh 6.938 guru dan tenaga kependidikan, serta tersebar di 798 satuan pendidikan.
Untuk pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Disdikbud telah menetapkan daya tampung sebagai berikut:
- Jenjang TK: 74 rombongan belajar dengan daya tampung 1.005 siswa.
- Jenjang SD Negeri: 412 rombongan belajar dengan daya tampung 12.123 siswa.
- Jenjang SMP Negeri: 302 rombongan belajar dengan daya tampung 10.053 siswa.
Ibnu menjelaskan bahwa proses seleksi tahun ini dilaksanakan melalui dua tahap. Tahap pertama meliputi jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. Sedangkan tahap kedua melalui jalur reguler dan zonasi.
Untuk mendukung pemerataan akses pendidikan, sistem rayonisasi ditetapkan menjadi 10 rayon pada jenjang SD yang mencakup seluruh kecamatan di Kota Samarinda serta 4 rayon pada jenjang SMP.
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu juga mengungkapkan bahwa aplikasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 merupakan hasil pengembangan mandiri Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda.
“Sinergi ini merupakan bukti nyata akselerasi digitalisasi daerah secara mandiri tanpa ketergantungan kepada pihak ketiga, sekaligus menjamin keamanan data, kestabilan jaringan, dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Samarinda berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme SPMB sekaligus memastikan proses penerimaan murid baru berjalan adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (ASYA/KMF-SMR/FOTO: MUHAJIR-DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar