169 Kali

SAMARINDA, KOMINFONEWS - Pemerintah Kota Samarinda melalui tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban reklame di wilayah Kota Samarinda pada Senin (17/02/2025) pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini dimulai dari titik kumpul di Kantor Satpol PP Kota Samarinda, Kompleks Barat Balaikota, dan berlangsung dengan lancar tanpa hambatan.

Dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Dr. H. Ali Fitri Noor, turut hadir bersama Kepala Satpol PP, Anis Siswantini, S.Kom, M.Psi serta perwakilan dari berbagai instansi seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan lainnya.


Dr. H. Ali Fitri Noor menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata reklame di Kota Samarinda. "Hari ini kita menegaskan bahwa reklame yang masa tayangnya telah habis harus segera diperbarui. Selain itu, reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang juga harus ditertibkan," ujar Ali Fitri Noor.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penertiban ini juga merupakan langkah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. "Mereka yang memasang reklame tentu mendapatkan manfaat promosi dan penghasilan dari iklan tersebut. Oleh karena itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah," jelasnya.

Ali Fitri Noor berharap agar para pelaku usaha reklame dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. "Pendapatan daerah dari pajak ini nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas publik dan peningkatan layanan pemerintah," tambahnya.


Kegiatan penertiban reklame kali ini dilakukan oleh dua tim yang bergerak menyisir jalan-jalan di kota Samarinda. Tim pertama mencakup kawasan simpang Kesuma Bangsa, Jalan Bhayangkara, Awang Long, Jenderal Sudirman, KH Khalid, Pangeran Diponegoro, Abul Hasan, dan Agus Salim (Jembatan Baru). 

Sementara itu tim kedua menyusuri dari titik kumpul di jalan S Parman,  Simpang Mall Lembuswana, Letjen Suprapto, Juanda dan Pangeran Natasaru. 

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Kota Samarinda dapat semakin tertata dan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame dapat meningkat demi kesejahteraan masyarakat. Dan kegiatan ini terus berlanjut sampai dengan ke semua wilayah hukum kota Samarinda. (SOEL/ASYA/KMF-SMR)


Bahas Realisasi Penyaluran Kredit Bertuah dan Program Satu Rekening Satu Pelajar, Pemkot Bersama OJK Gelar Rakor TPAD

Berita Sebelumnya

Rakor Inflasi, Pemkot Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar