20 Kali

SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Namun keterbukaan tidak berarti seluruh informasi dapat dibuka tanpa batas.

Prinsip itulah yang ditegaskan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda melalui Uji Konsekuensi atas Usulan Informasi yang Dikecualikan, Selasa (4/8/2026), di Ruang Command Center Diskominfo Samarinda.

Sebanyak 39 PPID Pelaksana mengikuti proses tersebut dengan total 152 usulan informasi yang diuji. Langkah ini dilakukan untuk memastikan informasi yang diusulkan sebagai informasi dikecualikan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus tidak menjadi alasan untuk membatasi hak masyarakat memperoleh informasi publik.

Kegiatan dipimpin Ketua PPID Kota Samarinda, Dr. Aji Syarif Hidayattulah, S.Sos, M.Psi. Proses pengujian melibatkan tim lintas sektor, yakni Muhammad Khaidir, Elia Jesika Mening, SH, MH, dan Regina Bunga Vatiza, SH dari Bagian Hukum, serta Rika Handayani, S.STP dari Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Diskominfo Samarinda.


Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap informasi yang dikecualikan tidak ditetapkan secara sepihak. Setiap usulan harus diuji berdasarkan ketentuan hukum, kepentingan publik, serta konsekuensi apabila informasi dibuka maupun ditutup.

Aji -sapaan akrab Aji Syarif Hidayatullah- menegaskan, uji konsekuensi bukan sekadar proses administratif. Kegiatan ini merupakan instrumen untuk membangun tata kelola informasi yang lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap dapat menghasilkan dokumen klasifikasi informasi yang dikecualikan yang sesuai dengan ketentuan, meningkatkan kualitas pengelolaan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, serta mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aji.

Menurut dia, kepastian mengenai informasi yang dapat dibuka dan informasi yang memang harus dilindungi akan memberikan manfaat bagi dua sisi sekaligus. Masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang menjadi haknya, sementara pemerintah memiliki kepastian hukum dalam melindungi data yang memang bersifat rahasia.


Karena itu, Aji mendorong penguatan koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana. Ia meminta seluruh perangkat daerah, kelurahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) lebih aktif menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Penyusunan DIP dan DIK yang tertib dinilai penting agar pelayanan informasi tidak berjalan berdasarkan tafsir masing-masing. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang valid, jelas, dan sesuai kebutuhan, sementara informasi yang memang wajib dilindungi tetap memiliki dasar perlindungan yang tegas.

Dengan demikian, keterbukaan informasi di Samarinda tidak berhenti pada slogan. Ia dibangun melalui klasifikasi yang jelas, pengujian yang terukur, serta tata kelola yang bertanggung jawab.

Sebab, transparansi bukan berarti membuka semua hal, melainkan memastikan informasi publik dibuka secara benar dan informasi yang dikecualikan ditutup dengan alasan yang sah. (HEN/HER-KMF-SMR)

Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda

Lepas Kontingen Jamnas Cibubur, Wawali Titip Nama Baik Samarinda

i
Berita Sebelumnya

Wali Kota Andi Harun Siapkan Roadmap Transformasi BPR Samarinda, Dorong Perbaikan Terukur dan Berkelanjutan

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar