25 Kali

SAMARINDA. KOMINFONEWS – Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun kembali menjalankan perannya sebagai dosen dengan membagikan pengetahuan dan pengalaman kepada mahasiswa Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Sabtu (10/10/2026) siang. Dalam pertemuan ketiga mata kuliah Politik Hukum Agraria dan Lingkungan itu, ia mengajak mahasiswa mengkaji politik hukum penguasaan tanah, konflik agraria, serta pentingnya menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan.

Bagi Andi Harun, memahami hukum pertanahan tidak cukup hanya dengan melihat nama yang tercantum dalam sertifikat. Lebih dari itu, diperlukan pemahaman mengenai asal-usul hak, proses perolehan, kekuatan alat bukti, hingga perlindungan terhadap hak pihak lain dan kepentingan masyarakat.

Perspektif tersebut menjadi landasan perkuliahan yang menghubungkan teori hukum dengan persoalan nyata. Mahasiswa diajak tidak sekadar memahami peraturan, tetapi juga menguji argumentasi, menelaah kewenangan pemerintah, serta memahami prosedur penyelesaian sengketa secara sah dan berkeadilan.

Salah satu materi utama yang dibahas ialah perbedaan konsep kepemilikan tanah (land ownership), hubungan hukum dan sosial dalam penguasaan serta penggunaan tanah (land tenure), penguasaan faktual atau fisik (land possession), dan kendali atas akses maupun pemanfaatan tanah (land control).

Keempat konsep tersebut memiliki penekanan berbeda. Pemahamannya penting untuk mengidentifikasi persoalan mendasar ketika muncul klaim atau sengketa atas suatu bidang tanah.

Pembahasan berlanjut pada pendaftaran tanah dan kekuatan pembuktian sertifikat. Dalam hukum pertanahan Indonesia, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat atas data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya. Namun kekuatan tersebut tidak berarti sertifikat selalu menutup kemungkinan adanya bantahan atau pengujian hukum.

Karena itu, penyelesaian sengketa tanah harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari riwayat perolehan hak, alas hak, penguasaan fisik, kesesuaian data, hingga iktikad baik para pihak.


Andi Harun juga membahas ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketentuan mengenai perlindungan lima tahun dalam pasal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai daluwarsa otomatis bagi seluruh sengketa pertanahan. Penerapannya tetap bergantung pada persyaratan hukum dan fakta konkret setiap perkara.

Dalam konteks konflik agraria, mahasiswa diperkenalkan pada beragam persoalan, seperti sengketa kepemilikan, sengketa administrasi pertanahan, konflik agraria struktural, konflik tanah adat, hingga konflik pengadaan tanah. Setiap jenis konflik memerlukan pendekatan berbeda, baik dalam menguji keabsahan hak, kewenangan pejabat, prosedur administrasi, maupun perlindungan terhadap hak masyarakat.

Persoalan pertanahan, menurut perspektif yang dibahas dalam perkuliahan ini, tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat dokumen secara sepihak. Penelusuran fakta, pengujian dasar hukum, dan pemahaman terhadap kepentingan seluruh pihak menjadi bagian penting dalam membangun penyelesaian yang adil.

Hal tersebut juga relevan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pembangunan memang membutuhkan ruang, tetapi kepentingan publik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak warga secara sewenang-wenang.

Pengadaan tanah harus memiliki dasar hukum yang sah, memenuhi prosedur yang berlaku, serta memperhatikan kebutuhan pembangunan dan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Dengan demikian, kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat dapat ditempatkan dalam kerangka hukum yang seimbang.


Materi berikutnya menyoroti anggapan bahwa tanah yang belum bersertifikat otomatis merupakan tanah negara. Anggapan tersebut tidak tepat. Ketiadaan sertifikat tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya hak atau hubungan hukum yang sah atas tanah tersebut.

Status tanah perlu diperiksa berdasarkan riwayat penguasaan, dasar hak, ketentuan yang berlaku, dan bukti yang tersedia. Tanah yang dikuasai langsung oleh negara, tanah yang telah dilekati hak, tanah ulayat, dan aset pemerintah juga harus dibedakan karena memiliki karakteristik serta konsekuensi hukum masing-masing.

Hal serupa berlaku terhadap tanah yang tidak digunakan. Kondisi tersebut tidak otomatis menjadikan suatu bidang tanah berstatus tanah telantar secara hukum. Penetapannya harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, karakteristik objek, fakta penelantaran, kewenangan instansi, serta prosedur dan perlindungan hak pihak yang berkepentingan.

Dalam pembahasan ini, perkuliahan turut menyinggung PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar sebagai salah satu rujukan regulasi yang relevan.

Untuk penyelesaian konflik agraria, mahasiswa diajak memahami bahwa jalur penyelesaian harus disesuaikan dengan karakter sengketa dan kewenangan lembaga yang menangani. Upaya nonlitigasi dapat ditempuh melalui mediasi atau koreksi administrasi sesuai kewenangan. Sedangkan jalur litigasi dapat melibatkan peradilan perdata, peradilan tata usaha negara, atau forum lain sesuai objek sengketa dan kompetensinya.

Pembahasan kemudian dihubungkan dengan agenda reforma agraria, termasuk legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi, penguatan kelembagaan, dan partisipasi masyarakat.

Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian konflik pertanahan tidak semata-mata diarahkan untuk menentukan pihak yang menang atau kalah. Lebih jauh, penyelesaian harus mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak yang sah, dan mendorong terwujudnya keadilan agraria.


Di hadapan mahasiswa, Andi Harun menempatkan teori sebagai fondasi untuk membaca persoalan secara menyeluruh. Mahasiswa didorong mengidentifikasi dasar hak, memeriksa bukti, menguji kewenangan dan prosedur, serta mempertimbangkan hubungan antara perlindungan hak warga dan kepentingan publik.

Pesan utama perkuliahan tersebut dirangkum dalam pernyataan penutup yang menegaskan pentingnya kepastian hukum sekaligus keadilan.

“Kepastian hukum agraria tidak cukup dibangun dengan memastikan siapa yang namanya tercatat dalam sertifikat. Kepastian hukum yang berkeadilan menuntut negara mampu menjelaskan dari mana hak itu berasal, bagaimana ia diperoleh, siapa yang dilindungi, dan apakah pelaksanaannya tetap menghormati hak orang lain serta kepentingan masyarakat," katanya.

Aktivitas akademik Andi Harun tidak berhenti di UWGM Samarinda. Pada hari yang sama, ia melanjutkan kegiatan mengajar di Universitas Terbuka (UT) Samarinda dengan mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Perdata.

Kegiatan tersebut memperlihatkan bagaimana Andi Harun menjalankan dua peran dalam ruang pengabdian yang berbeda. Sebagai Wali Kota, ia mengemban tanggung jawab pemerintahan dan pembangunan daerah. Sementara di ruang kuliah, ia membagikan pengetahuan serta mengajak mahasiswa mengembangkan pemahaman kritis terhadap persoalan hukum.

Pengalaman di dunia pemerintahan menjadi konteks pembelajaran yang dapat memperkaya diskusi akademik. Sedangkan dunia pendidikan menjadi ruang untuk menumbuhkan pemikiran kritis dan pemahaman hukum di kalangan generasi muda.

Bagi Andi Harun, pengabdian kepada masyarakat tidak hanya berlangsung melalui kebijakan dan pembangunan kota. Berbagi ilmu, pengalaman, dan pemikiran juga menjadi bagian dari upaya menyiapkan generasi yang memahami hukum, menghargai keadilan, dan mampu melihat persoalan masyarakat secara lebih utuh.

Melalui ruang pemerintahan dan ruang akademik, pengetahuan diharapkan tidak berhenti sebagai teori, tetapi berkembang menjadi pemahaman yang bermanfaat bagi masyarakat. (MAF/HER/KMF-SMR | FOTO: DIR/DOKPIM)

Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda

Bentuk Generasi Berkarakter, Inspektorat Goes to School Sambangi SMP Negeri 8

Berita Selanjutnya

Yang Lain di Berita PPID

Tinggalkan Komentar