40 Kali

SAMARINDA, KOMINFONEWS – Kualitas pemilu tidak cukup diukur dari jumlah suara yang berhasil dihitung. Proses demokrasi juga harus memastikan peserta yang dipilih layak, penyelenggara bekerja independen, dan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Hal itu menjadi salah satu penekanan Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, saat mengajar mata kuliah Magister Hukum “Hukum Kepemiluan dan Kepartaian” di Gedung G Lantai IV Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Jalan Ir. H. Juanda, Samarinda, Jumat (16/10/2026) malam.

Dalam perkuliahan tersebut, Andi Harun mengajak mahasiswa memahami pemilu tidak hanya dari sisi teori dan regulasi, tetapi juga melalui persoalan yang muncul dalam praktik politik dan penyelenggaraan demokrasi.

Meski datang sedikit terlambat karena kondisi tubuh yang kurang fit, ia tetap menjalankan tugasnya sebagai pengajar. Materi disampaikan secara interaktif melalui pertanyaan, penjelasan bertahap, dan contoh yang mendorong mahasiswa menghubungkan ketentuan hukum dengan pelaksanaan pemilu.

Pembahasan diawali dengan perbedaan peserta pemilu berdasarkan jenis pemilihan. Dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD, peserta pemilu adalah partai politik, dengan calon anggota legislatif yang diajukan oleh masing-masing partai. Sementara itu, peserta pemilihan anggota DPD adalah perseorangan.

Adapun dalam pemilihan kepala daerah, peserta pemilihan adalah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang dapat diusung partai politik atau maju melalui jalur perseorangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Andi Harun menjelaskan, perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan istilah, melainkan berkaitan dengan mekanisme pencalonan, pemberian suara, hingga penghitungan hasil pemilihan. Dalam pemilu legislatif, perolehan suara berkaitan dengan proses konversi menjadi kursi, sedangkan dalam pemilihan kepala daerah, suara menentukan pasangan calon yang memperoleh mandat untuk memimpin.

Dari pemahaman tersebut, perkuliahan berlanjut pada persoalan mendasar mengenai bagaimana memastikan pemilu benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat.


Menurut Andi Harun, hak masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara dan menentukan pilihan merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kualitas demokrasi juga ditentukan oleh bagaimana suara tersebut dijaga agar tidak diselewengkan serta bagaimana calon yang dipilih memenuhi persyaratan dan memiliki rekam jejak serta integritas yang baik.

Ia mengingatkan mahasiswa agar tidak menentukan pilihan hanya karena mengikuti kecenderungan orang lain, penampilan, atau simbol tertentu. Pemilih perlu menggunakan pertimbangan yang rasional, memeriksa rekam jejak, dan menilai kualitas calon sebelum memberikan suara.

Sebab, selisih suara yang kecil sekalipun dapat menentukan siapa yang memperoleh mandat untuk memimpin dan menjalankan kekuasaan selama lima tahun.

Pembahasan kemudian beralih pada tata kelola pemilu atau electoral governance. Andi Harun menguraikan tiga unsur yang saling berkaitan, yakni rule making atau pembentukan aturan, rule application atau penerapan aturan, dan rule adjudication atau penyelesaian pelanggaran dan sengketa.

Ketiga unsur tersebut diperlukan agar aturan tidak hanya berhenti sebagai ketentuan tertulis, tetapi juga diterapkan secara konsisten serta dilengkapi mekanisme penyelesaian ketika terjadi pelanggaran atau perselisihan.

Dalam konteks kelembagaan, ia menjelaskan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU bertugas menyelenggarakan tahapan pemilu secara teknis dan administratif. Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan serta menangani pelanggaran dan sengketa proses sesuai kewenangannya. Sementara itu, DKPP menangani persoalan etik penyelenggara pemilu.

Masing-masing lembaga memiliki tugas dan kewenangan berbeda, tetapi saling melengkapi dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.

Andi Harun juga menekankan pentingnya independensi, profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas sebagai prinsip utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Independensi berarti penyelenggara bebas dari intervensi dan keberpihakan, bukan berarti memiliki kewenangan tanpa pengawasan. Profesionalisme menuntut penguasaan aturan dan kemampuan menjalankan tugas secara tepat. Integritas menjaga penyelenggara dari suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan. Adapun akuntabilitas memastikan setiap tindakan dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan fakta.


Ia turut menguraikan bahwa independensi penyelenggara pemilu memiliki sejumlah dimensi, mulai dari kelembagaan, proses rekrutmen, pelaksanaan fungsi, dukungan anggaran, hingga penegakan etik. Seluruh aspek tersebut perlu dijaga agar penyelenggara tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik, sekaligus tetap tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban.

Menjelang akhir perkuliahan, Andi Harun kembali menegaskan bahwa kualitas pemilu tidak cukup dinilai dari apakah suara telah dihitung. Kualitas tersebut juga bergantung pada peserta yang berkompetisi, netralitas penyelenggara, konsistensi penerapan aturan, serta mekanisme penanganan pelanggaran.

“Independensi membebaskan penyelenggara pemilu dari intervensi kekuasaan. Integritas membebaskannya dari penyalahgunaan wewenang. Dan akuntabilitas mengembalikan semua kewenangan yang diberikan tadi kepada kedaulatan rakyat,” jelasnya saat merangkum materi perkuliahan.

Setelah perkuliahan resmi ditutup, interaksi berlanjut dalam suasana yang lebih santai. Andi Harun masih menyempatkan diri berbagi pandangan dan pengalaman politiknya selama kurang lebih 30 tahun berkecimpung di dunia politik.

Mahasiswa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertukar pikiran. Sesekali, candaan yang disampaikan Andi Harun mengundang tawa dan mencairkan suasana kelas.

Melalui perkuliahan ini, mahasiswa tidak hanya diajak memahami aturan dan kelembagaan pemilu, tetapi juga menguji bagaimana prinsip demokrasi diterapkan dalam praktik. Teori hukum, analisis kritis, dan pengalaman lapangan menjadi bekal untuk memahami bahwa kedaulatan rakyat perlu dijaga sejak suara diberikan, diproses, hingga dikonversi menjadi mandat kekuasaan. (MAF/DON/KMF-SMR | FOTO: CHRIS/DOKPIM)

Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda

Wawali Menyatu dengan Puluhan Ribu Jemaah Kaltim Bershalawat, Harapkan Keberkahan bagi Samarinda

i
Berita Sebelumnya

Tingkatkan Aksesibilitas Publik, PPID Samarinda Mutakhirkan Daftar Informasi Publik Tahun 2026

Berita Selanjutnya

Yang Lain di Berita PPID

Tinggalkan Komentar