SAMARINDA, KOMINFONEWS — Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pembukaan lahan di kawasan Jalan M. Yamin, tepat di belakang Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Wali Kota Samarinda, Kamis (12/03/2026) pagi.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua TWAP Kota Samarinda, Syaparudin, S.Sos bersama sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya unsur PUPR, bidang hukum, lurah setempat, serta perwakilan pemilik kegiatan dari pihak Sandy GuestHouse.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan legalitas serta kelayakan aktivitas pembukaan lahan yang sempat menjadi perhatian masyarakat karena penggalian di lokasi tersebut menyingkap lapisan batu bara.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa area bukaan lahan memiliki ukuran sekitar 50 x 20 meter dengan kedalaman penggalian di sisi utara mencapai sekitar 6 meter. Material tanah yang digali berupa batu pasir yang disisipi lapisan batu bara setebal kurang lebih 40 cm, dengan estimasi tonase batu bara sekitar 138 metrik ton berkadar sekitar 5,8 Kcl.

Lokasi lahan tersebut berbatasan dengan Rumah Jabatan Wawali di sisi timur, perkampungan warga di sisi barat, kantor BPKP di sisi utara, dan Sandy GuestHouse di sisi selatan.
Ketua TWAP Syaparudin menjelaskan bahwa temuan batu bara di lokasi penggalian bukanlah aktivitas pertambangan ilegal, melainkan akibat dari pengerukan tanah yang cukup dalam untuk rencana pembangunan basement atau area parkir bawah tanah.
“Sama sekali tidak ada motif illegal mining,” tegas Syaparudin kepada awak media.
Menurut keterangan perwakilan pemilik kegiatan, lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek berskala besar berupa apartemen yang dilengkapi fasilitas parkir basemen.
Namun demikian, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kegiatan pematangan dan penggalian lahan tersebut belum memiliki izin resmi dari OPD terkait, serta belum dilengkapi detail perencanaan pembangunan yang jelas.
“Secara jujur pihak pemilik mengakui bahwa kegiatan tersebut belum memiliki izin. Karena itu kami minta agar segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mengurus seluruh perizinan yang diperlukan,” ujar Syaparudin.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda tidak akan mentolerir kegiatan pembangunan yang dilakukan tanpa dasar legalitas yang jelas.
“Selama proyek atau pembangunan tidak memiliki izin dari OPD terkait, maka pembangunan harus dihentikan,” tegasnya.
Saat ini seluruh aktivitas pengerjaan di lokasi tersebut telah dihentikan sementara. Selain karena faktor perizinan, pihak pemilik juga menyampaikan bahwa proyek tersebut tengah terkendala persoalan pendanaan dan perencanaan.
TWAP pun mengarahkan pemilik kegiatan untuk segera mengurus dokumen perizinan kepada instansi terkait seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, serta Dinas Lingkungan Hidup, sebelum melanjutkan kembali kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam menjaga ketertiban tata ruang dan memastikan setiap aktivitas pembangunan di wilayah kota berjalan sesuai aturan yang berlaku. (ASYA/DAN/ KMF-SMR)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar