SAMARINDA. KOMINFONEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di bawah kepemimpinan Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun terus memberikan perhatian serius terhadap masalah stunting. Bahkan masalah target besar untuk menekan angka kasus stunting yang program nasional itu juga menjadi program prioritas Wali Kota Samarinda.
Karena itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terus bersinergi dan bergerak maksimal dalam upaya menekan angka kasus stunting di Kota Samarinda. Salah satunya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) yang terus gencar melakukan rembuk stunting secara bergilir di 10 kecamatan yang ada di Kota Samarinda.
Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga DPPKB Kota Samarinda, Waode Rosliani, SE, M.Si menyebut saat ini kegiatan rembuk sudah dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Samarinda Kota, Samarinda Ulu, dan Sungai Kunjang.
"Selanjutnya untuk tujuh kecamatan lainnya, masih menunggu jadwal dan kesiapan dari mereka," kata Waode kepada Kominfonews, Jumat (17/1/2025) siang.
Rembuk stunting di tingkat kecamatan ini merupakan forum diskusi dan koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pihak untuk menyusun langkah-langkah strategis penanganan stunting, terutama di tahun 2026 mendatang. Beberapa poin utama yang dibahas, di antaranya identifikasi dan pemetaan masalah, yakni mengidentifikasi wilayah dengan prevalensi stunting tinggi serta faktor penyebabnya. Berikut koordinasi lintas sektor untuk menguatkan sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, Puskesmas, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas.
"Juga menyusun program kegiatan berbasis data, seperti promosi kesehatan, pemberian makanan tambahan, dan penguatan sanitasi," terangnya.
Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah membahas capaian program sebelumnya dan menyusun target baru untuk pengentasan stunting.
Waode menyebut tujuan utama dari kegiatan rembuk stunting adalah meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama terhadap penanganan stunting di kecamatan. Berikut menyusun rencana aksi konvergensi yang terintegrasi untuk mencegah dan menurunkan angka stunting. Selanjutnya membangun kolaborasi lintas sektor untuk optimalisasi sumber daya dan program.
"Terakhir, mengoptimalkan peran masyarakat dalam pencegahan stunting melalui edukasi dan pemberdayaan," jabarnya.
Adapun dasar hukum dari kegiatan rembuk stunting adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 46-48 yang menegaskan pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi masalah gizi, termasuk stunting. Berikut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
"Di dalamnya mengatur soal strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat luas," terangnya.
Payung hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga dalam rangka mengintegrasikan pendekatan kesehatan berbasis keluarga untuk mengatasi masalah stunting. Berikut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/1850/BPD Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Kabupaten/Kota, yang juga berlaku di kecamatan sebagai bagian dari pelaksanaan program.
"Melalui Rembuk Stunting ini, diharapkan dapat terwujud solusi kolaboratif dan terukur dalam upaya percepatan penurunan angka stunting di tingkat kecamatan, sebagai bagian dari target nasional," pungkas Wa Ode. (HER/KMF-SMR)
Tinggalkan Komentar