143 Kali

SAMARINDA.KOMINFONEWS — Pemerintah Kota Samarinda menggelar audiensi dengan Tim investor Waste to Energy (WTE) di Teras Anjungan, Balai Kota Samarinda, Kamis (6/2/2025).

Agenda ini membahas progress report implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda, termasuk tantangan regulasi dan peluang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam audiensi tersebut menegaskan komitmen penuh pemerintah kota untuk mendukung realisasi proyek PLTSa.

“Posisi kita di Pemerintah Kota, apa yang bisa kita support akan kita support, karena ini menjadi cita-cita panjang kami. Bagi saya pribadi, bagi pemerintah, kita akan gerakkan semua dukungan yang diperlukan,” ujar Andi Harun.  

Ia juga menyoroti pentingnya percepatan proses investasi agar Samarinda bisa masuk dalam revisi Perpres 35/2018. 

“Di tanggal 13 Februari nanti kita akan meeting bersama Pak Dirjen, salah satu poin yang akan kami sampaikan adalah komitmen untuk pembangunan PLTSa di Kota Samarinda dan bagaimana komisi sampah itu bisa dikelola dengan baik,” tambahnya.  

Secara umum, proyek PLTSa di Indonesia memiliki dua skema proses. Namun, pada prinsipnya, proyek ini membutuhkan tahapan yang jelas. Setelah adanya surat penunjukan langsung dari Kementerian ESDM ke PLN, proses selanjutnya adalah negosiasi dengan PLN yang bisa memakan waktu sekitar 3 hingga 4 bulan, diikuti dengan tahap pembiayaan dan konstruksi sebelum akhirnya beroperasi selama kurang lebih 25 tahun.  

Dalam audiensi tersebut juga dibahas peluang Samarinda untuk mendapatkan pendampingan teknis dari Kementerian ESDM. Pendampingan ini meliputi penyusunan perjanjian kerja sama, kolaborasi antara investor dengan Badan Milik Daerah (BMD) atau Pemerintah Kota Samarinda, serta penyusunan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang akan dibantu oleh pihak terkait.  


Pihak investor yang hadir dalam audiensi juga menyampaikan kesiapannya untuk membangun PLTSa di Samarinda dengan pendanaan penuh dari investor. Hal ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek tanpa membebani anggaran daerah. 

“Kita sudah ada investor yang siap membangun pabrik ini dengan full dana dari mereka,” jelas Andi Harun.  

Salah satu tantangan utama dalam proyek ini adalah menyesuaikan implementasi dengan regulasi yang sedang dalam tahap revisi. Perpres 35/2018 yang mengatur percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik saat ini masih dalam proses pembaruan, sehingga perlu ada strategi yang matang agar Samarinda bisa masuk dalam kebijakan tersebut.  

Pemkot Samarinda juga terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan kebijakan nasional. “I think we are just test a little time next time to schedule time audience with the investor,” kata Andi Harun, menegaskan bahwa audiensi dengan investor akan terus dijadwalkan untuk mempercepat proses realisasi proyek.  

Diharapkan, melalui koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah, investor, dan kementerian terkait, pembangunan PLTSa di Samarinda dapat segera terealisasi. Proyek ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan sampah perkotaan sekaligus menciptakan energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.  

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk regulasi yang mendukung dan kesiapan investor, Samarinda berpeluang menjadi salah satu kota percontohan dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik di Indonesia.(DON/KMF-SMR.Foto: Ary Dokpim)


YPPM Minta Wali Kota Andi Harun Mengajar Mahasiswa S2

Berita Sebelumnya

Kunjungan Silaturahmi, Pemkot dan Brimob Siap Bersinergi

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar