SAMARINDA.KOMINFONEWS-Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Antikorupsi Pengadaan Barang dan Jasa, yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Samarinda. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Arutalla Kantor Baperida Kota Samarinda, Senin (9/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Dinas Sosialisasi dan Pemberdayaan Masyarakat, serta para camat dan lurah se-Kota Samarinda.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Supriyadi, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan mendukung Pemerintah Kota Samarinda dalam mewujudkan keterbukaan dan tata kelola keuangan yang baik, khususnya pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, 9–10 Februari 2026, dan diikuti oleh 560 peserta dari unsur kecamatan, kelurahan, serta kelompok kerja pengadaan se-Kota Samarinda.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Dr. Fathurrozi M Si yang memberikan pemahaman terkait regulasi, pencegahan korupsi, serta praktik pengadaan yang sesuai ketentuan.
Dalam sambutannya, Sekda Hero Mardanus Satyawan menegaskan bahwa kehadiran seluruh peserta merupakan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Proses ini tidak sekadar administratif, melainkan menjadi ujung tombak pembangunan. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan dengan integritas dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang kerap muncul dalam proses pengadaan, seperti potensi inefisiensi, keterlambatan pelaksanaan, hingga risiko penyimpangan. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini menjadi panduan praktis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi, serta pencegahan konflik kepentingan dan perilaku koruptif yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Sebagai pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah, kita wajib terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas seluruh pelaku pengadaan, khususnya pada skema swakelola dalam tata kelola Program Probebaya,” tambahnya.
Hero berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh peserta tentang pentingnya proses pengadaan barang dan jasa yang baik, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Pengadaan yang baik dimulai dari niat yang baik, dijalankan dengan prosedur yang benar, dan berakhir dengan hasil yang bermanfaat. Mari jadikan sosialisasi ini sebagai ruang kolaborasi untuk mewujudkan pengadaan yang cepat, tepat, dan berdampak bagi masyarakat,” pungkasnya. (Eko/KMF-SMR | Foto: Tomy/Dokpim)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar