3468 Kali

SAMARINDA, KOMINFONEWS – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda menggelar Rapat Kesepakatan Nilai DSSD E-Walidata SIPD Tahun 2025, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi Satu Data Kota Samarinda guna mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berbasis data akurat dan terintegrasi.

Rapat dilaksanakan secara simultan di tiga lokasi, yakni Ruang Rapat Diskominfo (Tim 1), Ruang Bidang Statistik dan Persandian (Tim 2), serta Ruang Command Center (Tim 3). Pelaksanaan rapat melibatkan berbagai perangkat daerah sebagai produsen data.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari sejumlah instansi, antara lain Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sekretariat Daerah Kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BKPSDM, Sekretariat DPRD, DP2PA, Diskominfo, Dinas Perikanan, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.


Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Samarinda, Agus Sri Hartoyo, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas data daerah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) yang melibatkan seluruh perangkat daerah terkait.

“Kesepakatan nilai DSSD E-Walidata SIPD ini bertujuan untuk memastikan data yang digunakan pemerintah daerah telah melalui proses verifikasi dan validasi yang jelas, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan. Ini menjadi fondasi penting dalam mendukung kebijakan dan perencanaan pembangunan Kota Samarinda,” ujar Agus.

Dari hasil rapat tersebut, nilai DSSD pada E-Walidata SIPD telah melalui proses verifikasi dan validasi, disertai dengan perbaikan data berdasarkan klarifikasi bersama perangkat daerah. Selain itu, tersusun data DSSD yang lebih akurat, sekaligus meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap pengisian dan pemanfaatan aplikasi E-Walidata SIPD.


Agus menambahkan, kegiatan ini juga memperkuat peran BAPPERIDA dan Diskominfo sebagai wali data dalam pengelolaan data daerah agar selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, hasil verifikasi dan validasi nilai DSSD akan ditetapkan sebagai data resmi daerah melalui beberapa tahapan, yakni penetapan berita acara hasil verval, penyusunan dan penerbitan Surat Keputusan Wali Kota tentang penetapan serta penyebarluasan data, hingga distribusi data kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan melalui mekanisme resmi aplikasi E-Walidata SIPD yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.

Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kota Samarinda berharap kualitas data daerah semakin meningkat sehingga mampu mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran menuju Kota Samarinda yang maju dan sejahtera.(RID/DON/KMF-SMR)

Saefuddin Zuhri Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Baitul Maghfiroh Lok Bahu

i
Berita Sebelumnya

Milad ke-57 SD Muhammadiyah 1 Samarinda, Wawali Tekankan Pendidikan Berkarakter

Berita Selanjutnya

Yang Lain di Informasi OPD

Tinggalkan Komentar