SAMARINDA, KOMINFONEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, S.T., M.Si., memimpin Rapat Forum Penataan Ruang Kota Samarinda yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Lantai II Gedung Balai Kota Samarinda, Senin (25/5/2026) siang.
Rapat tersebut membahas sejumlah permohonan izin usaha, khususnya terkait tempat hiburan dan rekreasi serta rumah makan dan restoran di wilayah Kota Samarinda. Dalam arahannya, Sekda menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap setiap permohonan izin agar operasional usaha yang dijalankan nantinya tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Untuk permohonan izin tempat hiburan dan rekreasi, Neneng Chamelia Shanti menyoroti sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian perangkat daerah terkait, di antaranya dampak kebisingan terhadap lingkungan sekitar, kesiapan jalur evakuasi, hingga ketersediaan dan penataan lahan parkir. Menurutnya, keberadaan tempat hiburan harus tetap memperhatikan kenyamanan warga serta keselamatan pengunjung.
Sementara itu, terkait permohonan izin rumah makan dan restoran, Sekda juga menekankan perlunya fasilitas keamanan yang memadai, seperti jalur keluar darurat atau evakuasi. Selain itu, ia menyoroti persoalan kapasitas parkir yang kerap tidak sebanding dengan jumlah pengunjung sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan.
Aspek lingkungan juga menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut, terutama mengenai pengelolaan limbah usaha. Sekda meminta agar setiap usaha yang berlokasi di titik rawan banjir benar-benar memperhatikan sistem pengelolaan limbah agar tidak menambah dampak lingkungan maupun mengganggu kawasan sekitar.

Dalam kesempatan itu, Neneng Chamelia Shanti berharap seluruh perangkat daerah terkait dapat melakukan evaluasi secara cermat terhadap seluruh permohonan izin yang diajukan, serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum izin diterbitkan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap operasional tempat usaha yang telah memperoleh izin. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan terhadap aturan pengelolaan limbah, ketertiban perparkiran, hingga pelaksanaan tata tertib usaha lainnya agar tidak menimbulkan keluhan maupun protes dari masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
“Jangan sampai setelah izin diberikan justru banyak muncul laporan dan keluhan warga. Karena itu, pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya. (MAF/ASYA/KMF-SMR | FOTO: JR/DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar