SAMARINDA, KOMINFONEWS – Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tetap konsisten menjalankan perannya sebagai akademisi dan pembicara di berbagai forum ilmiah. Aktivitas mengajar dan menjadi pemateri dalam seminar-seminar hukum telah lama menjadi bagian dari pengabdian intelektualnya sebagai bentuk kepedulian dalam membagikan ilmu pengetahuan serta mencerdaskan generasi bangsa.
Komitmen tersebut kembali terlihat saat Andi Harun hadir sebagai dosen pengajar pada Program Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Sabtu (16/5/2026), bertempat di Gedung Zoom Meeting Untag Samarinda. Perkuliahan tidak hanya diikuti mahasiswa secara langsung di ruang pertemuan, tetapi juga oleh peserta melalui sambungan Zoom Meeting.

Dalam kuliah bertajuk “Politik Hukum Pembangunan Daerah: Antara Otonomi, Tata Kelola, dan Keadilan Sosial”, Andi Harun menguraikan berbagai perspektif hukum pembangunan daerah, mulai dari teori hukum klasik hingga dinamika praktik ketatanegaraan modern di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari fungsi sosialnya sebagai instrumen perubahan masyarakat. Dalam pemaparannya, Andi Harun mengutip pandangan begawan hukum Indonesia Satjipto Rahardjo yang terinspirasi dari teori Roscoe Pound mengenai law as a tool of social engineering, yakni hukum sebagai alat rekayasa sosial untuk mendorong perubahan ke arah yang lebih baik dan berkeadilan.

Menurutnya, politik hukum pembangunan daerah harus dipahami tidak hanya sebatas teks peraturan, tetapi juga bagaimana hukum diterapkan untuk menjawab persoalan riil di tengah masyarakat. Ia menjelaskan evolusi teori hukum mulai dari natural law, positivisme hukum, hingga Critical Legal Studies (CLS) yang berkembang sebagai kritik terhadap praktik hukum yang hanya berorientasi pada formalitas.
Dalam kuliah tersebut, Andi Harun juga menyinggung pemikiran Mahfud MD mengenai pentingnya melihat substansi hukum dan perilaku hukum (behavior of law), bukan sekadar bunyi normatif peraturan perundang-undangan. Selain itu, ia turut mengulas teori sistem hukum dari Lawrence Friedman yang menekankan hubungan antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Mahasiswa juga diajak memahami sejarah politik hukum Indonesia sejak masa kolonial Belanda melalui kebijakan Indische Staatsregeling dan Mijnwet 1899 yang mengatur penguasaan sumber daya alam oleh pemerintah kolonial. Menurutnya, praktik sentralisasi pengelolaan sumber daya alam tersebut meninggalkan jejak panjang dalam sistem hukum nasional hingga masa setelah kemerdekaan.
Lebih lanjut, Andi Harun menjelaskan perubahan paradigma pengelolaan daerah dari era Orde Baru yang sangat sentralistik menuju era Reformasi dengan lahirnya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang kemudian berkembang menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menguraikan tiga bentuk kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni atribusi, delegasi, dan mandat, sebagai dasar hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Pembangunan daerah bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi bagaimana hukum mampu menjadi instrumen untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, distribusi kekayaan alam yang adil, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya di hadapan mahasiswa.
Di akhir perkuliahan, Andi Harun mengajak mahasiswa untuk terus bersikap kritis terhadap kebijakan publik dan memahami sejarah sistem politik Indonesia agar mampu melihat arah pembangunan hukum secara lebih komprehensif. (MAF/ASYA/KMF-SMR | FOTO: CHAIDIR/DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar