STATUS PERMOHONAN Diterima |
---|
STATUS PERMOHONAN Diterima |
---|
IDENTITAS PEMOHON |
|
---|---|
No Permohonan | - |
Tanggal | 25 November 2024 |
Kategori | Perorangan |
NIK |
640203200304XXXXX
|
Nama Lengkap | Ahmad Luthfi Syauqi Afiyati |
KTP (Upload) | File Ada |
ahmadluthfismd@gmail.com | |
Pekerjaan | mahasiswa |
DATA PERMOHONAN |
|
---|---|
Informasi Yang Dibutuhkan | |
data statistik, prosedur kebijakan,dan data yang bersangkutan 1. *Apa kebijakan Kominfo Samarinda terkait penyebaran konten visual yang mengandung pelanggaran HAM di media sosial?* *Tujuan*: Memahami aturan dan pedoman yang digunakan Kominfo untuk menangani konten sensitif yang terkait dengan pelanggaran HAM. Ini akan memberikan dasar hukum dan kebijakan yang relevan untuk penelitian Anda. 2. *Bagaimana peran Kominfo Samarinda dalam memantau konten viral yang dapat memengaruhi opini publik terhadap pelaku atau korban pelanggaran HAM?* *Tujuan*: Mengidentifikasi sejauh mana Kominfo ikut terlibat dalam memantau dan mengontrol persepsi publik yang dibentuk oleh konten media sosial. 3. *Apakah ada prosedur standar dalam menangani laporan tentang konten pelanggaran HAM? Jika ada, seperti apa tahapan prosesnya?* *Tujuan*: Mengetahui langkah operasional Kominfo, dari pelaporan hingga tindakan yang diambil terhadap konten yang dianggap melanggar. 4. *Seberapa aktif Kominfo Samarinda bekerja sama dengan platform media sosial untuk memoderasi atau menghapus konten sensitif?* *Tujuan*: Menjelajahi bentuk kerja sama antara Kominfo dan perusahaan teknologi seperti Facebook atau Twitter dalam menangani konten yang viral dan berbahaya. 5. *Apakah ada data statistik atau laporan terkait jenis konten visual pelanggaran HAM di Samarinda yang paling sering dilaporkan?* *Tujuan*: Mengumpulkan data empiris untuk mendukung analisis Anda, terutama jika ada tren tertentu dalam pelaporan jenis konten yang berpotensi memengaruhi opini publik. 6. *Apa pandangan Kominfo Samarinda tentang dampak media sosial terhadap persepsi publik, khususnya dalam kasus pelanggaran HAM?* *Tujuan*: Mendapatkan sudut pandang Kominfo mengenai bagaimana media sosial berperan dalam membentuk simpati atau antipati publik terhadap pelaku atau korban pelanggaran HAM. 7. Bagaimana Kominfo Samarinda mengedukasi masyarakat tentang literasi digital dan pengaruh konten visual terhadap opini publik? *Tujuan*: Mengeksplorasi langkah preventif Kominfo dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap dampak konten di media sosial. 8. *Apakah ada kebijakan khusus untuk menangani konten yang memicu simpati atau antipati publik terhadap pelaku atau korban pelanggaran HAM?* *Tujuan*: Memahami apakah Kominfo memiliki aturan yang lebih spesifik dalam mengelola dampak psikologis dan sosial dari konten tertentu. 9. *Bisakah Kominfo Samarinda memberikan contoh kasus di mana konten viral tentang pelanggaran HAM berhasil dikelola atau ditangani dengan baik?* *Tujuan*: Mendapatkan referensi kasus nyata untuk memperkuat argumen Anda dalam penelitian. Ini juga membantu memahami implementasi kebijakan dalam situasi konkret. 10. *Apa tantangan utama yang dihadapi Kominfo Samarinda dalam menangani konten sensitif, dan bagaimana rencana ke depan untuk memperkuat regulasi atau kebijakan terkait?* *Tujuan*: Mengidentifikasi kendala yang dialami Kominfo serta rencana perbaikan yang dapat relevan untuk analisis Anda dan usulan dalam penelitian. | |
Alasan & Tujuan Penggunaan Informasi | |
ingin observasi wawancara, untuk menambah data dan informasi | |
Dinas/Kantor/Bagian Tujuan | Dinas Komunikasi dan Informatika |
Cara Memperoleh Informasi | Membaca |
Format Bahan Informasi | Softcopy |
Cara Mengirim Bahan Informasi |
INFORMASI BALASAN |
|
---|---|
Tanggal Surat Jawaban | |
04 Desember 2024 | |
Oleh | |
Dinas Komunikasi dan Informatika | |
Pemilik Informasi | |
Dinas Komunikasi dan Informatika | |
Bentuk Informasi | |
Wawancara | |
Lama Waktu Penyediaan | |
4 Hari | |
Catatan Tambahan | |
|
Tinggalkan Komentar