SAMARINDA.KOMINFONEWS– Wali Kota Samarinda, Andi Harun, kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tepian. Hal ini disampaikannya dalam rapat pembahasan PBG PT. Timur Adya Citra yang digelar di Teras Anjungan Karamumus, Kamis (23/1/2025).
Andi Harun menekankan pentingnya peran konsultan dalam percepatan proses PBG. "Konsultan yang kita tunjuk harus benar-benar berkompeten. Jangan sampai karena konsultan lambat, prosesnya jadi terhambat," tegasnya.
"Target kita, PBG bisa selesai tidak sampai sebulan. Daftar persyaratannya harus diperiksa dan dipelajari secara detail. Semakin cepat dikerjakan, semakin cepat pula PBG-nya terbit," tambah Andi Harun.
Wali Kota mengakui bahwa lambatnya proses PBG sebelumnya bukan semata-mata kesalahan Dinas PUPR, namun juga terindikasi adanya kendala pada kinerja konsultan. Untuk mengatasi hal ini, Pemkot Samarinda akan membentuk tim khusus yang fokus menangani seluruh proses perizinan bangunan.
"Tim ini akan dilengkapi dengan ruang khusus dan personel yang kompeten untuk melakukan verifikasi dokumen. Dengan begitu, prosesnya bisa lebih cepat dan efisien," jelas Andi Harun.
Selain itu, pemerintah kota juga tengah mempersiapkan digitalisasi seluruh proses perizinan PBG. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Andi Harun mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merancang peraturan wali kota (perwali) baru yang mengatur tentang percepatan proses PBG. "Kami sudah mendengar banyak keluhan masyarakat mengenai lamanya proses ini. Kota-kota lain seperti Tangerang dan Bandung sudah bisa menyelesaikannya dalam hitungan minggu bahkan jam. Samarinda tidak boleh kalah," tegasnya.
Dengan adanya perwali baru, diharapkan proses pengurusan PBG di Samarinda dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat. Hal ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan investor yang ingin membangun atau merenovasi bangunan di Kota Samarinda.
"Target kita, akhir Januari ini perwali sudah selesai. Ini adalah langkah nyata kita untuk mewujudkan Samarinda sebagai kota yang layak huni dan mendukung investasi," pungkas Andi Harun.
Terkait persoalan lambatnya PBG sehingga mereka menghadap wali kota, mengemukakan pihaknya telah menyerahkan seluruh proses perizinan kepada konsultan.
Direktur PT Timur Adya Citra, Markani, selaku pengembang Perumahan Alaya, menyambut positif langkah pemerintah dalam mempercepat proses PBG. "Kita developer, menyerahkan kepada konsultan. Mereka yang akan mengurus semua persyaratan yang dibutuhkan," ujar Markani.
Ia juga menjelaskan bahwa bangunan yang akan didirikan di Perumahan Alaya nantinya akan terdiri dari dua lantai, baik untuk rumah maupun toko.(DON/KMF-SMR.Foto: Muhajir Dokpim)
Tinggalkan Komentar