81 Kali

SAMARINDA. KOMINFONEWS – Tim Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang dibentuk Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun itu langsung bergerak cepat merapatkan barisan. Mereka melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Inspektorat Daerah (Itda) Kota Samarinda, Selasa (3/6/2025) siang.

Ketua Tim yang juga Plt Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kota Samarinda, Eko Suprayetno menekankan pentingnya publikasi dan kesadaran masyarakat terhadap peran dan keberadaan Tim Pengawasan SPMB sebagai langkah nyata mewujudkan penerimaan siswa yang objektif dan sesuai regulasi.

“Fokus kita dalam pengawasan adalah indikator keberhasilan objektivitas sesuai regulasi, juknis (petunjuk teknis, Red), dan surat edaran. Semakin luas publikasi kita, maka akan semakin baik,” jelasnya.

Irban III, Firdaus Akbar menambahkan, Tim Cyber Pungli tingkat kota sudah aktif melakukan sosialisasi terkait kegiatan pungli dan akan menjadwalkan kunjungan langsung ke sekolah-sekolah yang dianggap perlu dilakukan monitoring dan uji petik.

“Tidak semua sekolah bermasalah, namun kehadiran tim ini harus bisa memberikan rekomendasi yang jelas untuk perbaikan,” tegasnya.


Kepala Seksi Pendidikan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Nur Patria mengatakan pihaknya sangat terbantu dengan keberadaan tim pengawasan ini, terutama dalam hal evaluasi pasca pelaksanaan SPMB.

“Permasalahan seperti penjualan atribut sekolah, sampul rapor, dan buku saat daftar ulang masih marak. Harapannya supaya tim juga menyoroti hal-hal ini,” katanya.

Sementara Anggota Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, Suwar mengusulkan agar tim pengaduan tidak hanya menerima laporan, tetapi juga aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Perlu juknis, surat edaran, dan petugas posko yang mampu menjelaskan dengan benar proses SPMB. Kami juga mengusulkan agar setiap kecamatan memiliki minimal satu sekolah yang jadi titik pantau,” ujarnya.

Sementara Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Asranuddin menekankan pentingnya zero tolerance terhadap pelanggaran, sejalan dengan komitmen Wali Kota Samarinda.

“Sekecil apa pun penyimpangan, harus dihentikan. Disdikbud perlu mengingatkan sekolah agar memahami konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Rencananya, setiap kecamatan akan dipantau minimal 10 sekolah. Pengawasan akan dilakukan hingga 31 Agustus 2025. (RAF/REZ/HER/KMF-SMR FOTO: MIL/INSPEKTORAT)

Gelar Rakon, Perkuat Program PKK Lewat PKS dengan OPD Teknis

Berita Sebelumnya

Samarinda Makin Terang, 1.360 Tiang LPJU Bakal Terpasang di 35 Ruas Jalan

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar