988 Kali

SAMARINDA, KOMINFONEWS- Pemerintah Kota Samarinda melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 400/102/HK-KS/III/2024 telah menetapkan Kadar Zakat Fitri dan Fidyah tahun 1445 H atau 2024 M yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam dalam wilayah Kota Samarinda.

Dalam Surat Keputusan tentang Penetapan Kadar Zakat Fitri dan Fidyah Dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun 1445 H / 2024 M yang dikeluarkan tanggal 7 Maret 2024  disebutkan bahwa kadar Zakat Fitri berupa beras adalah 2,75 Kg perjiwa. Adapun jika mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan nilai sebagai berikut:


Kategori I sebesar Rp. 75 ribu perjiwa, kategori II sebesar Rp.60 ribu perjiwa dan kategori III sebesar Rp.46 ribu perjiwa. Adapun bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga lebih atau kurang dari kategori tersebut dapat menyesuaikan.

Selanjutnya untuk kadar Fidyah perorang perhari adalah sebanyak 0,7 Kg (7 ons) perharinya. sedangkan jika dikonversi ke dalam bentuk uang maka ada dua kategori yakni kategori I sebesar Rp.40 ribu perjiwa dan kategori II sebesar Rp.25 ribu perjiwa. 


Dalam surat tersebut pemerintah kota juga menganjurkan kepada kaum muslimin dan muslimat yang akan menunaikan zakat firah dan fidyah agar menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Samarinda dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diberi amanat oleh BAZNAS kota serta membayar zakat sedini mungkin dengan tidak menunggu batas waktu akhir Ramadhan. Hal ini guna memudahkan para petugas zakat (Amil Zakat) untuk membagikan kepada para mustahiq (orang yang berhak) menerimanya.

Dalam Surat Keputusan Wali Kota ini juga disampaikan bahwa petugas penerima zakat (Amil Zakat/UPZ) tidak diperkenankan menjual beras zakat yang diterimanya kepada muzakki yang akan berzakat. (ASYA/KMF-SMR)


Dipimpin Mendagrl, Wawali Ikuti Rakor Rutin Pengendalian Inflasi Daerah

Berita Sebelumnya

Safari Ramadhan ke Tanah Merah, Rusmadi Buka Puasa Bersama Jamaah Masjid Al Amin

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar