23 Kali

SAMARINDA.KOMINFONEWS – Pemerintah Kota Samarinda bersama Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda menggelar audiensi penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta implementasi layanan informasi publik di Ruang Rapat Sekda Lantai II Balaikota Samarinda, Jumat (29/5/2026).

Audiensi tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim Hajaturramsyah, Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI Kaltim Juraedah, Kepala Diskominfo Samarinda Aji Syarif Hidayatullah selaku Ketua PPID Kota Samarinda, serta Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti sebagai Atasan PPID Kota Samarinda termasuk kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Samarinda Erham Yusuf unsur PPID Pelaksana.

Dalam pertemuan itu, Sekda Neneng menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik yang tetap dijalankan secara profesional, responsif, dan sesuai prosedur. Namun, di sisi lain, ia juga mengungkap adanya pengalaman tidak menyenangkan terkait permintaan data yang diduga dijadikan modus untuk meminta bantuan dana.


Neneng menceritakan dirinya sempat mendapat tekanan melalui panggilan telepon hingga dini hari terkait permintaan data rumah jabatan. Menurutnya, permintaan informasi tersebut awalnya disampaikan sebagai bagian dari hak publik, namun belakangan justru berujung pada permintaan bantuan uang.

“Kalau memang permintaannya data, nanti kita proses. Tapi kalau sudah seperti ini, saya tidak bisa melayani,” ujar Neneng.

Ia mengaku sempat ditelepon hingga pukul 2 dini hari, bahkan melalui video call Instagram. Menurutnya, situasi itu membuat dirinya merasa tidak nyaman dan seolah diintimidasi.

“Ujung-ujungnya bukan melengkapi data, malah minta dukungan dana sampai meminta tiket pulang karena alasan keluarganya meninggal. Jadi, terus terang ada OPD yang akhirnya defensif karena pengalaman seperti ini,” katanya seraya menimpalkan acapkali terjadi pada OPD yang melaksanakan proyek infrastruktur dengan anggaran besar.


Meski demikian, mantan Inspektur kota Samarinda ini menegaskan Pemkot Samarinda tetap berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan. Ia meminta seluruh perangkat daerah memperbaiki tata kelola pelayanan informasi, termasuk penyusunan SOP agar permintaan informasi dapat ditangani lebih terarah.

“Kita akan memberikan informasi sepanjang identitas pemohonnya jelas. Yang penting tata kelolanya kita perbaiki bersama,” tegas yang pernah juga menjabat Sekretaris Dinas PUPR dan pejabat di Dinas Perkim.

Wakil Ketua KI Kaltim Hajaturramsyah dalam kesempatan itu menyoroti masih lemahnya tata kelola pelayanan informasi publik di sejumlah perangkat daerah, terutama terkait alur surat dan respons terhadap permohonan informasi masyarakat.

Ia menegaskan keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Diskominfo, tetapi seluruh perangkat daerah dengan Sekda sebagai Atasan PPID kota Samarinda.


“Ketika surat permintaan informasi tidak dijawab dalam batas waktu yang ditentukan, akhirnya berujung pada sengketa informasi. Ini yang harus diperbaiki bersama,” ujarnya.

Menurutnya, KI Kaltim tidak datang untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong penguatan sistem pelayanan informasi publik agar Samarinda bisa meningkatkan predikat keterbukaan informasinya.

“Kami ingin Samarinda semakin baik dalam keterbukaan informasi publik. Jangan sampai citranya turun hanya karena tata kelola pelayanan informasinya belum maksimal,” katanya.

Sementara itu Aji Syarif Hidayatullah menyebut Samarinda menjadi salah satu daerah dengan dinamika sengketa informasi yang cukup tinggi. Namun, ia mengapresiasi dukungan KI Kaltim dalam membantu penyelesaian berbagai sengketa informasi melalui mediasi.

Ia juga mengakui masih banyak perangkat daerah yang belum memahami bahwa informasi publik, termasuk anggaran yang sudah disahkan, pada prinsipnya wajib dibuka kepada masyarakat.


“Masih ada OPD yang menganggap semua dokumen itu rahasia. Padahal, ada mekanisme daftar informasi yang dikecualikan. Jadi, bukan semua otomatis ditutup,” jelas Dayat sapaan akrab Aji Syarif.

Audiensi tersebut juga membahas penguatan sarana dan prasarana PPID, penyusunan SOP layanan informasi publik, peningkatan kapasitas operator, hingga evaluasi keterbukaan informasi badan publik di lingkungan Pemkot Samarinda.

Dalam era keterbukaan informasi, keberadaan PPID dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus menjaga agar pelayanan informasi publik tetap berjalan profesional tanpa disalahgunakan oleh oknum tertentu.(DON/KMF-SMR || FOTO: CHAIDIR DOKPIM)

Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda

Sedekah Sampah Jadi Donasi, Pemkot Samarinda Salurkan Bantuan untuk Rumah Singgah Kanker

i
Berita Sebelumnya

Wali Kota Andi Harun Jadi Khatib Iduladha, Ajak Warga “Sembelih” Egoisme dan Perkuat Kepedulian Sosial

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar