SAMARINDA. KOMINFONEWS — Di tengah padatnya agenda memimpin Kota Samarinda, Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun tetap meluangkan waktu untuk mengajar. Komitmen itu kembali ditunjukkan saat ia memberikan kuliah daring kepada mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM), Jumat (29/5/2026) sore.
Di hadapan para mahasiswa, Andi Harun membawakan materi bertajuk Hukum Lingkungan, Perizinan, dan Instrumen Pengendalian Ekologis. Ya, meski di sela tanggung jawabnya sebagai orang nomor satu di Samarinda, ia tetap hadir sebagai akademisi, berbagi pengetahuan sekaligus mengajak mahasiswa melihat persoalan sumber daya alam dari perspektif hukum dan keberlanjutan.
Andi Harun membuka kuliah dengan menyoroti perubahan besar dalam paradigma pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Menurutnya, pendekatan lama yang menempatkan hutan dan SDA sebagai objek eksploitasi semata harus ditinggalkan.
Ia menegaskan, pengelolaan SDA hari ini harus bergerak menuju tata kelola ekologis berkelanjutan atau sustainable ecological governance. Fokus pembangunan, kata dia, tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga wajib menjaga keseimbangan lingkungan dan menjamin keadilan bagi generasi mendatang.
“Hukum lingkungan tidak lagi sekadar hukum administrasi, tetapi instrumen perlindungan keberlanjutan peradaban manusia,” tegasnya.
Andi Harun menjelaskan, perubahan paradigma itu lahir dari berbagai krisis lingkungan yang terjadi di banyak wilayah. Mulai dari perubahan iklim, deforestasi, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, lubang bekas tambang, erosi, hingga konflik ekologis yang terus berkembang.

Dalam kuliah tersebut, ia juga mengulas lima prinsip utama hukum lingkungan modern. Mulai dari prinsip kehati-hatian (precautionary principle), pembangunan berkelanjutan (sustainable development), pencemar wajib menanggung biaya kerusakan (polluter pays principle), tanggung jawab mutlak (strict liability), hingga keadilan ekologis (ecological justice).
Tak hanya itu, Andi Harun turut mengangkat konsep Green Constitution. Ia menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia memiliki semangat perlindungan lingkungan yang kuat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (4) yang menegaskan pembangunan ekonomi harus berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Menurut dia, hukum harus hadir menjaga daya dukung ekologis. Pembangunan harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Di titik itu, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan ekologi menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Ia juga menegaskan isu kehutanan dan sumber daya alam bukan sekadar persoalan ekonomi. Di dalamnya ada persoalan keadilan sosial, konflik agraria, hak masyarakat adat, kerusakan lingkungan, hingga tanggung jawab menjaga keberlanjutan bagi generasi berikutnya.
Dalam paparannya, Andi Harun turut menjelaskan instrumen pengendalian lingkungan hidup, mulai dari perizinan lingkungan, pengawasan, AMDAL, penegakan hukum lingkungan, hingga instrumen administratif dan pidana.

Ia juga mengutip pandangan Philippe Sands yang menegaskan bahwa hukum lingkungan internasional modern menuntut pertimbangan lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan ekonomi.
Pandangan serupa juga disampaikan Edith Brown Weiss melalui konsep intergenerational equity, yakni setiap generasi menerima warisan alam dari generasi sebelumnya dan berkewajiban menjaganya untuk generasi setelahnya.
Andi Harun menambahkan, seluruh materi yang dibahas merujuk pada sejumlah regulasi strategis, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009, UU Cipta Kerja, PP Penyelenggaraan Kehutanan, UU Minerba, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat.
Di akhir kuliah, Andi Harun menutup materinya dengan pesan yang menekankan pentingnya keadilan dan keberlanjutan dalam mengelola sumber daya alam.
“Negara yang baik bukan yang paling banyak mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi yang paling bijak menjaga keseimbangan pembangunan, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis,” tutupnya.
Kehadiran Andi Harun di ruang kuliah menjadi gambaran bahwa pengabdian seorang pemimpin tidak berhenti di meja kerja. Di sela kesibukan memimpin kota, ia tetap memilih berbagi ilmu dengan menanamkan gagasan tentang hukum, lingkungan, dan masa depan kepada generasi muda Samarinda. (HER/KMF-SMR | FOTO: JEF/DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar