622 Kali

SAMARINDA, KOMINFONEWS- Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda menerima kunjungan kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Mahakam Ulu. Kunjungan ini terkait Koordinasi Pelaksanaan PPID dalam Migrasi ke Akun info.go.id, Senin (19/02/2024).

Isati dari Diskominfostandi Mahulu mengatakan tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melakukan koordinasi sekaligus konsultasi terkait pengembangan website yang ideal untuk pengelolaan informasi dan dokumentasi publik. 

“Diskominfostandi Mahulu mempunyai kendala mengenai website yang saat ini dikelola. Website yang ada, dibuat oleh pihak ketiga. Sehingga Diskominfostandi kesulitan untuk meng-update informasi yang ditampilkan di website PPID. Dengan kunjungan ini bermaksud meminta saran atau masukan Diskominfo Kota Samarinda untuk pelaksanaan PPID,”ujarnya. 


Menurut dia, Kendala yang dialami oleh Diskominfostandi Mahulu, salah satunya ialah pengaksesan website karena sangat sulit menghubungi pihak ketiga yang telah mengembangkan website saat ini. Kedua, terkendala dengan jaringan yang ada. 

"Di Mahulu menggunakan jaringan fiber optic yang ditanam di tanah, sehingga jika ada perbaikan jalan atau hal lainnya maka menyebabkan jaringan terputus,“ jelasnya. 

Isati berharap masukan yang disampaikan oleh Diskominfo Kota Samarinda akan bisa dia sampaikan kepada atasa supaya bisa diterapkan di Diskominfostandi Mahulu, 

Staf Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, Pranata Komputer, Henda Maslika Purwandari mengatakan bahwa terkait pelaksanaan PPID migrasi ke akun info.go.id, PPID Pemkot Samarinda sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian. Hasil koordinasi yang diutamakan untuk menggunakan aplikasi atau sistem info.go.id adalah Pemkot/Pemkab yang belum memiliki sistem pelayanan informasi secara online. 


"Jadi Pemkot Samarinda masih menggunakan sistem pelayanan informasi dan dokumentasi yang dikembangkan sendiri,"tutur Henda.

Sub Koordinator Sub-Substansi Pelayanan Informasi dan PPID, Murhansyah, menambahkan bahwa untuk pengelolaan PPID disosialisasikan setiap tahun melalui PPID Pelaksana, instansi yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Agar masyarakat dapat secara aktif mengajukan permintaan informasi kepada instansi pemerintah (PPID). 

Untuk penguatan PPID dapat dibuat Ketetapan tentang Struktur PPID dan PPID Pelaksana, juga whatsapp grup PPID agar memudahkan koordinasi antar admin PPID dan PPID Pelaksana. Selain itu, diberikan reward untuk menambah semangat dan motivasi bagi PPID Pelaksana untuk mengelola pelayanan informasi dan PPID. Serta diberikan sanksi kepada instansi yang tidak melaksanakan keterbukaan informasi berupa surat ketidakpatuhan dari Wali Kota.


Sementara itu Staf Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, Catur Indra Laksmana Putra, menyampaikan bahwa jika ingin membuat website baru PPID juga bisa mencontoh website PPID Kota Samarinda sebagai referensinya, serta yang utama mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. 

Media sosial yang digunakan ada media sosial pemkot untuk berita kegiatan pemerintah, media sosial Diskominfo untuk mengupload berita/kegiatan tentang kegiatan Diskominfo, dan media sosial PPID digunakan untuk menyebarluaskan informasi tentang PPID dan kegiatan-kegiatan tentang pelayanan informasi dan dokumentasi. (HMP/KMF-SMR)

Rusmadi Buka Kegiatan Konsultasi Publik RKPD Kota Samarinda Tahun 2025

Berita Sebelumnya

TPID Kota Samarinda Terus Lakukan Koordinasi Guna Pengendalian Inflasi

Berita Selanjutnya

Yang Lain di Berita Diskominfo

Tinggalkan Komentar