banner

Detail Permohonan Informasi   KEMBALI

Selalu Pantau Permohonan Informasi Anda
STATUS PERMOHONAN  Diterima
IDENTITAS PEMOHON
No Permohonan nHsfM
Tanggal 21 September 2026
Kategori Perorangan
Tujuan Permohonan Umum / Non-Penelitian
NIK 647206220240XXXXX
Nama Lengkap Adji Bambang Sudjono
KTP (Upload) File Ada
Email Adjibambang40@gmail.com
Pekerjaan Karyawan Swasta
DATA PERMOHONAN
Informasi Yang Dibutuhkan
Melalui permohonan ini, berdasarkan pada hak atas informasi yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, saya mengajukan permohonan informasi dan salinan dokumen resmi terkait dasar hukum penguasaan lahan, tepatnya di kel. kelurahan simpang pasir, kec. palaran ( a.n Adji Bambang Sudjono) oleh Pemerintah Kota Samarinda. Rincian informasi yg dibutuhkan: 1. Salinan dokumen legal yang menjadi dasar klaim atau penguasaan fisik lahan oleh Pemerintah Kota Samarinda di lokasi tersebut (baik berupa Sertifikat Hak Pakai, Surat Keputusan (SK) Walikota, Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, maupun dokumen pelepasan hak lainnya). 2. Dokumen asal-usul tanah atau riwayat perolehan lahan oleh Pemerintah Kota samarinda di lokasi tersebut (seperti bukti pembayaran ganti rugi, surat pelepasan hak, atau surat hibah). Ket : detail titik koordinat lahan kami lampirkan ketika permohonan ini di tindak lanjuti, mohon konfirmasi pd no.telepon yg tertera.
Alasan & Tujuan Penggunaan Informasi
Demi kejelasan hukum, transparansi tata kelola pemerintahan, serta menentukan langkah hukum perdata (PN) maupun tata usaha negara (PTUN) yang diperlukan untuk melindungi hak kepemilikan.
Dinas/Kantor/Bagian Tujuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Cara Memperoleh Informasi Mendengarkan
Format Bahan Informasi Softcopy
Cara Mengirim Bahan Informasi Mengambil_langsung
INFORMASI BALASAN
Tanggal Surat Jawaban
22 September 2026
Oleh
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Pemilik Informasi
soft copy
Bentuk Informasi
Softcopy
Lama Waktu Penyediaan
7 Hari
Catatan Tambahan
sudah proses tindak lanjut

Tinggalkan Komentar