banner

Detail Permohonan Informasi   KEMBALI

Selalu Pantau Permohonan Informasi Anda
STATUS PERMOHONAN  Diterima
IDENTITAS PEMOHON
No Permohonan -
Tanggal 02 Juli 2025
Kategori Perorangan
NIK 647203090995XXXXX
Nama Lengkap Aulia Rizqy Pratama
KTP (Upload) File Ada
Email auliarizqypratama@gmail.com
Pekerjaan PPPK
DATA PERMOHONAN
Informasi Yang Dibutuhkan
Pengajuan Pembuatan KK Baru Menikah dan prosedur pengurusan untuk suami dan istri yang berbeda kota
Alasan & Tujuan Penggunaan Informasi
untuk membuat KK Menikah
Dinas/Kantor/Bagian Tujuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Cara Memperoleh Informasi Membaca
Format Bahan Informasi Softcopy
Cara Mengirim Bahan Informasi Email
INFORMASI BALASAN
Tanggal Surat Jawaban
02 Juli 2025
Oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemilik Informasi
Softcopy
Bentuk Informasi
Softcopy
Lama Waktu Penyediaan
1 Hari
Catatan Tambahan
Pengajuan Pembuatan KK Baru Setelah Menikah (Suami/Istri Berasal dari Luar Kota Samarinda) Bagi pasangan suami atau istri yang berdomisili di luar Kota Samarinda, untuk pengajuan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru setelah menikah, wajib melampirkan Surat Pindah dari daerah asal terlebih dahulu. Berikut prosedur yang harus dilakukan: Pihak yang berdomisili di luar Kota Samarinda: - Mengurus Surat Pindah dari Dinas Dukcapil di daerah asal. - Memastikan data kependudukan sudah sinkron dan tidak bermasalah (terutama NIK dan elemen data lainnya). Setelah Surat Pindah diterbitkan: Surat Pindah tersebut dibawa ke Dinas Dukcapil Kota Samarinda atau dilampirkan dalam pengajuan layanan online melalui situs: 👉 https://disdukcapil.samarindakota.go.id Pengajuan KK Menikah: Unggah dokumen lengkap seperti: - Buku nikah/akta perkawinan, - Surat pindah dari pasangan (jika berasal dari luar Kota Samarinda), - KTP dan KK masing-masing sebelumnya,

Tinggalkan Komentar