Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Keputusan Walikota Samarinda Nomor: 500/048/HK-KS/l/2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Penjaringan Sakal Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kencana Kota Samarinda Periode Tahun 2019 - 2023.
Serkenaan sebagaimana dimaksud di atas, bersama ini disampaikan Pengumum Nomor : 500/003/EKSDA.3/2019 tanggal 18 Maret 2019 Tentang Seleksi Penjaringan Sakal Caton Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kencana Kota Samarinda Periode Tahun 2019 - 2023 sebagaimana copy terlampir, untuk diumumkan pada Website Pemerintah Kota Samarinda sampai dengan tanggal 27 Maret 2019.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.
Lampiran : Pengumuman/pengumuman-seleksi-penjaringan-sakal-calon-anggota-dewan-pengawas-pdam.pdf Oleh HMP
2018 © Diskominfo Kota Samarinda
Supported by Enterwind
Tinggalkan Komentar