SAMARINDA. KOMINFONEWS - Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda, H. Saefuddin Zuhri, SE, MM menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik yang utuh, jelas, dan mudah dipahami masyarakat. Penegasan itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Badan Publik Tahun 2026 di Ruang Rapat Wawali Samarinda, Rabu (13/5/2026) siang.
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda bersama Komisi Informasi (KI) Kaltim itu diikuti 155 perwakilan badan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara daring. Hadir pula Komisioner KI Kaltim, Hajaturamsyah dan Juraidah.
Dalam sambutannya, Saefuddin menekankan bahwa seluruh aparatur pemerintah merupakan pelayan masyarakat. Karena itu, pelayanan informasi publik harus dijalankan secara maksimal, transparan, dan tidak disampaikan secara sepotong-sepotong.

“Informasi yang utuh akan membuat masyarakat memahami persoalan secara benar dan tidak menimbulkan mispersepsi,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh badan publik di lingkungan Pemkot Samarinda untuk terus melakukan pembenahan guna mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurut dia, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Komisioner KI Kaltim, Hajaturamsyah menilai pelayanan informasi publik di Kota Samarinda secara umum sudah berjalan cukup baik. Namun, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperkuat agar badan publik semakin informatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik harus benar-benar dipenuhi dengan baik,” ujarnya.
Kepala Diskominfo Kota Samarinda, Dr. Aji Syarif Hidayatullah, S.Sos, M.Psi yang hadir bersama segenap jajaran itu menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan komitmen Diskominfo Samarinda untuk terus meningkatkan kualitas penyajian informasi publik kepada masyarakat.

Menurut dia, evaluasi keterbukaan informasi juga terus dilakukan secara internal terhadap seluruh badan publik di lingkungan Pemkot Samarinda. Langkah itu menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan informasi publik yang semakin terbuka, cepat, dan terpercaya.
“Kami berharap kualitas pelayanan informasi publik di Samarinda semakin baik dan semakin mudah diterima masyarakat,” pungkasnya. (HER/KMF-SMR | FOTO: BAY/DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar