40 Kali

SAMARINDA, KOMINFONEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda resmi menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan itu diteken dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II DPRD Kota Samarinda di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD Samarinda, Rabu (13/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Samarinda H Helmi Abdullah dan dinyatakan kuorum setelah dihadiri 34 anggota dewan dari total 45 anggota DPRD.

Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun yang hadir dalam rapat itu menegaskan, seluruh Raperda yang diajukan bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif, melainkan harus mampu menjawab persoalan riil masyarakat sekaligus menjadi pijakan pembangunan daerah ke depan.

“Atas nama Pemerintah Kota Samarinda, saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Ketua, para Wakil Ketua, serta Sekretariat DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna ini,” ujar Wali Kota.

Ia menekankan, penyusunan legislasi daerah wajib dilakukan secara terencana, sistematis, dan berbasis kebutuhan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.


Menurut Andi Harun, seluruh usulan Raperda telah melalui tahapan kajian dan analisis mendalam agar nantinya mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjalankan program pembangunan maupun kebijakan strategis daerah.

Empat Raperda yang diusulkan Pemkot Samarinda di luar Propemperda 2026 meliputi perubahan struktur perangkat daerah, kepemudaan, rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah (RIPPARDA), hingga perubahan pengelolaan barang milik daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Regulasi itu dinilai penting untuk menyesuaikan ketentuan terbaru terkait penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sementara Raperda Kepemudaan disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan daerah.

“Pemuda memiliki peran penting sebagai agen perubahan yang mampu memberi kontribusi besar dalam aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Karena itu, perlu ada perlindungan, akses pendidikan, peluang kerja, dan keterlibatan pemuda dalam pembangunan daerah,” tegasnya.


Di sektor pariwisata, Wali Kota mendorong agar RIPPARDA 2025–2045 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi instrumen menjaga keberlanjutan agenda budaya daerah.

Ia bahkan meminta sejumlah festival khas Samarinda dimasukkan dalam substansi Perda agar memiliki kekuatan hukum dan kesinambungan lintas kepemimpinan.

“Festival Pampang, Festival Mahakam, Festival Kampung Ketupat, dan kegiatan budaya lainnya perlu menjadi bagian dari atribusi Peraturan Daerah agar tetap berjalan siapapun pemimpinnya nanti,” katanya.

Tak kalah disorot ialah perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Andi Harun menegaskan penataan aset daerah menjadi prioritas penting, terutama menyangkut persoalan aset yang belum tercatat maupun transaksi lahan yang masih bermasalah.

“Tujuan utama kita adalah pemulihan keuangan daerah dan penyelamatan aset daerah. Tidak ada yang boleh kebal di mata hukum,” tegasnya.

Selain empat Raperda usulan Pemkot, DPRD Kota Samarinda juga mengajukan dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.


Menurut Andi Harun, dua Raperda inisiatif tersebut memiliki nilai strategis karena menyentuh penguatan ekonomi masyarakat sekaligus mitigasi kebencanaan di lingkungan pendidikan.

Dalam pidatonya, Andi Harun juga mengingatkan pentingnya menghadirkan Perda yang tidak berhenti pada aspek formalitas hukum. Ia menekankan enam pola kerja pembentukan politik hukum daerah, yakni kerja politik, ideologis, teknokratis, partisipatoris, implementatif, dan etis.

“Peraturan daerah harus berpijak pada Pancasila dan UUD 1945, disusun berdasarkan naskah akademik yang berkualitas, melibatkan masyarakat, dapat diimplementasikan, dan memperhatikan moral publik,” ujarnya.

Adapun enam Raperda di luar Propemperda Kota Samarinda Tahun 2026 yang disepakati untuk dibahas bersama meliputi:

  1. Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
  2. Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.
  3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  4. Raperda tentang Kepemudaan.
  5. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Samarinda Tahun 2025–2045.
  6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Ia berharap seluruh pembahasan Raperda dilakukan secara objektif dan proporsional agar melahirkan regulasi yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.

“Semoga seluruh upaya eksekutif dan legislatif ini menjadi bagian dari terwujudnya tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, partisipatif, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Kota Samarinda,” pungkasnya. (MAF/FER/KMF.SMR|FOTO.ARY-DOKPIM)

Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda

Wakil Wali Kota Pimpin Rapat Lanjutan Penanganan TPA Sambutan, Tekankan Ketelitian dan Kehati-hatian

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar