46 Kali

SAMARINDA.KOMINFONEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda  melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pelanggar Peraturan Daerah (Perda) kota Samarinda yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Jl. M. Yamin  Samarinda. Kamis (13/3/2025).

Sidang Tipiring menghadirkan seorang pedangan yang melanggar Perda 19 tahun 2001 pasal  8b yaitu melaksanakan usaha/kegiatan yang menggunakan badan jalan umum atau fasilitas pemerintah daerah tanpa seijin kepala daerah.

Menurut saksi dari Satpol PP Kota Samarinda pedangan tersebut telah beberapa kali diberikan himbauan dan peringatan agar tidak menggelar dagangannya di tempat yang dilarang, namun  tetap diabaikan oleh pedagang tersebut.

Hakim Ketua dari Pengadilan Negeri Samarinda memberikan kesempatan kepada  pedagang untuk menanggapi keterangan dari saksi, dan pedagang tersebut membenarkan keterangan yang diberikan oleh saksi dan mengakui kesalahannya.


Hakim Ketua membacakan dakwaan dan menjatuhi hukuman denda sebesar  100.000 rupiah dan ditambah biaya persidangan 5.000 rupiah karena terbukti bersalah melanggar Perda Kota Samarinda nomor 19 Tahun 2001 tentang peraturan dan pembinaan PKL di wilayah kota Samarinda.

Anis Siswantini Kepala Satpol PP kota Samarinda ditemui usai sidang mengatakan Persidangan ini dilakukan untuk  memberikan efek jera kepada pedangan  yang melanggar Perda kota Samarinda.

Penegakkan hukum dan penertiban akan terus ditegakkan oleh Pemerintah Kota  Samarinda sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi warga Kota Samarinda. "ujar Anis.

Pihaknya tidak melarang siapapun untuk berjualan tetapi di tempat yang benar dan tidak melanggar Perda yang telah di tentukan."tambahnya.

Satpol PP Hanya menjalankan tugas keamanan dan ketertiban umum untuk menjaga  kota Samarinda tetap rapi, bersih dan indah."pungkasnya (Eko/kmf-smr)


Wawali : Penurunan Stunting Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama

Berita Sebelumnya

Jalin Silaturahmi, Wawali Saefuddin Zuhri kembali Buka Bersama Jamaah Temindung Permai

Berita Selanjutnya

Tinggalkan Komentar