SAMARINDA.KOMINFONEWS – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja konstruksi pada proyek pemerintah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Penegasan ini disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Hotel Yello Samarinda, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan yang diinisiasi Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Kota Samarinda bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari Rapat Pengendalian dan Monitoring Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Konstruksi, diikuti perwakilan dari seluruh OPD dan kecamatan se-Kota Samarinda.
Marnabas menegaskan, komitmen Pemkot Samarinda bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan setiap vendor atau rekanan proyek konstruksi memberikan hak perlindungan bagi pekerjanya sejak hari pertama bekerja. Saat ini masih ada sekitar 1.172 paket pekerjaan konstruksi yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 500.15/3309/12.02 tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di lingkungan Pemkot Samarinda.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zeky Fatrianto, menjelaskan pentingnya kesadaran kolektif seluruh penyedia jasa konstruksi untuk segera mendaftarkan pekerjanya tanpa penundaan.
Ia memaparkan mekanisme pendaftaran serta manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga kerja konstruksi.
Dalam sesi berikutnya, narasumber Suryo menegaskan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari setelah terbitnya SPK dan sebelum penerbitan SPMK, sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data dari aplikasi e-Tepian, tercatat 2.430 kegiatan jasa konstruksi di Samarinda, namun baru sekitar 52 persen yang telah terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kwitansi iuran jasa konstruksi (berstempel basah), dan surat penetapan iuran jasa konstruksi sebagai bagian dari persyaratan administrasi proyek.
“Biaya kepesertaan sudah termasuk dalam nilai penawaran proyek, jadi tidak ada alasan untuk menunda kewajiban tersebut. Jika lalai, bisa menimbulkan kerugian dan konsekuensi hukum sesuai dengan nilai proyek,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Marnabas kembali menekankan agar seluruh perangkat daerah memastikan hanya kontraktor peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi, demi menjamin perlindungan tenaga kerja dan ketertiban administrasi proyek.
“Kami berharap seluruh penyedia jasa semakin memahami pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda
Tinggalkan Komentar