SAMARINDA. Walikota Samarinda Syaharie Jaang kembali
menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi di Kota Samarinda.
Kali ini dengan menghadiri Rapat Koordinasi dan
Penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi,
serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim
dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di
ruang serbaguna Ruhui Rahayu kantor Gubernur Kaltim, Rabu (26/6).
Penandatangan komitmen Perjanjian Kerjasama oleh Walikota
dan Bupati se-Kaltim ini disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata juga Gubernur Kaltim Isran Noor, dan
jajaran Forkompinda Propinsi Kaltim.
"Kita Pemkot Samarinda terus melakukan upaya dalam
mencegah dan memberantas korupsi di kota ini. Sudah banyak hal kita lakukan,
termasuk hari ini komitmen dengan BPN dan DJP," ungkap Jaang penuh
semangat.
Tentunya lanjut Jaang dia tak bisa berkerja sendiri dalam
upaya pencegahan korupsi, namun perlu dukungan kuat dari jajarannya dan
pihak-pihak terkait begitu pula masyarakat.
Adapun komitmen perjanjian kerjasama dengan BPN dalam bidang
Pertanahan. Sedangkan dengan DJP dalam rangka optimalisasi pendataan dan
penertiban aset daerah.(kmf10)
Penulis:Eko --Editor: Doni
Tinggalkan Komentar