SAMARINDA. Setelah tertunda satu hari, akhirnya
Pemerintah Kota Samarinda melakukan penertiban rumah yang berdiri di atas lahan
Pemerintah di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Pasar Segiri, Kelurahan
Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Aksi penertiban oleh tim terpadu ini
langsung dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sugeng Chairuddin, Selasa
(7/7/2020).
Aksi penertiban diawali dengan membongkar pagar milik
Pemkot, baliho dan rumah warga. Namun sempat ditentang ratusan warga. Akhirnya
diputuskan untuk membongkar rumah yang telah menerima uang santunan atau
kerahiman sesuai hasil perhitungan tim appraisal yang ditunjuk oleh Pemerintah.
“Hari ini kita bongkar 7 rumah yang sudah menerima ganti
rugi dan besok lagi 19 rumah akan dibongkar karena sudah menyerahkan nomor
rekening, langsung kita bayar,” ucap Sugeng yang pernah menjabat Lurah Sidodadi
di tahun 90-an.
Sugeng menegaskan penertiban hanya dilakukan di atas
lahan sertifikat Pemerintah Kota Samarinda yang akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau
(RTH), daerah resapan banjir dan sungai akan dilakukan pengerukan oleh Korem.
“Kami mohon keikhlasan warga yang telah lama bermukim di
atas tanah Pemerintah agar mendukung program Pemerintah, terutama upaya
mengurangi masalah banjir yang bukan tiap 10 tahun, 4 tahun tapi sudah tiap
tahun memberi dampak kepada 59.000 warga,” tutur Sugeng mantan Camat Sungai
Kunjang ini.
Menurut Sugeng kalau ada yang bilang penertiban tidak
memperhatikan kondisi ekonomi warga dipikirnya sangat tidak relevan. Karena
Pemkot juga harus memikirkan nasib 59.000 warga yang langganan banjir.
“Mereka ini sudah sangat diuntungkan. Sekitar 30 tahun
menempati tanah Pemerintah secara gratis, kalau dihitung-hitung saja dengan
sewa per bulan Rp 250.000 selama 30 tahun totalnya warga harus mengeluarkan Rp
90 juta. Ini tidak kita minta, malah kami mohon untuk pindah dan mendapat
santunan kerohiman sesuai luasan yang nilainya ada mencapai Rp 70 juta,” kata
Sugeng.
Jadi menurut Sugeng tidak ada negosiasi karena memang
merupakan tanah Pemerintah dan Pemerintah akan memberikan santunan kerohiman.
“Bukan ganti rugi dan rumah penggantiannya. Tapi
santunan kerohiman karena aturannya sekarang tidak ada lagi ganti rugi dan
penggantian rumah. Kalau sampai memberikan uang ganti rugi dan rumah, sama saja
kami melanggar hukum dan dipenjara,” tegas Sugeng.
Ia menegaskan tetap akan menertibkan rumah warga di RT
26, 27 dan 28 kelurahan Sidodadi yang berdiri di atas lahan pemkot.
“Kalau uangnya tidak diambil, kita titipkan di
pengadilan dan penertiban tetap jalan. Kalau ada yang belum dibayar, kita bayar
dan bongkar. Yang belum dibayar ini karena mereka tidak menyerahkan nomor
rekening. Jadi kita minta segera menyerahkan untuk pencairan kemudian kita
bongkar,” tandasnya.
Sugeng memastikan tidak ada negosiasi dan penertiban
akan terus dilakukan setiap hari sampai tuntas.
”Pencairan tuntas, kemudian kita bongkar,” pungkas
Sugeng.
Rudyanto salah satu tokoh masyarakat setempat
mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Pemkot Samarinda dalam menertibkan rumah
warga yang berada di bantaran SKM, sehingga bisa mengurangi persoalan banjir di
kota ini.
“Kami berharap warga mau pindah dan mengikuti aturan yang berlaku. Jika memang warga keberatan bisa diselesaikan di jalur hukum. Namun penertiban tetap berjalan, bukan ditunda-tunda lagi,” tegas Rudy.(don/kmf-smd)