SAMARINDA. Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III Kementerian PUPR
melaksanakan Diseminasi sekaligus penandatanganan Penetapan dan Persetujuan
Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Lempake Kota Samarinda, Kalimantan Timur
dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan warga dari bencana.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula rumah jabatan Walikota Samarinda,
Selasa (7/1) ini langsung dihadiri Syaharie Jaang, Sekretaris Daerah Kota
Samarinda Sugeng Chairuddin, Kapolresta Arief Budiman, Wakil Ketua DPRD
Samarinda Rusdi dan Kepala BWS K-III Anang Muchlis.
“Terima kasih kepada BWS yang telah menginisiasi kegiatan hari ini.
Pemkot Sangat mendukung dan sengaja saya menghadirkan seluruh Camat terutama
Camat Samarinda Utara berserta para Lurahnya agar nanti disosialisasikan lagi
di masyarakat. Ini menjadi komitmen bersama,” ucap Walikota dalam sambutannya.
Menurut Jaang ini sangat penting agar kelompok maupun individu memperoleh
informasi dan memanfaatkan informasi tersebut untuk melindungi.
“Tolong Pak Camat dan Pak Lurah lakukan sosialisasi RTD ini agar menjadi
pengetahuan baru bagi warga dan dapat diaplikasikan nantinya,” ujar Jaang.
Dia mengatakan, semua sudah mengetahui tanggung jawab bersama dalam
menjaga bendungan Lempake dan sekitarnya, sehingga betul-betul dimanfaatkan
dengan maksimal untuk pengendalian banjir di Kota Samarinda.
“Bagaimanapun bendungan Lempake ini menjadi tanggung jawab Pemerintah
Pusat lewat BWS Kalimantan III, namun persoalan sosial masyarakat di sekitarnya
juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota memberikan sosialisasi, termasuk
kebijakan dalam perizinan. Walaupun bendungan Lempake itu daya tampungnya
kembali seperti biasa, tapi kalau daerah hulunya tidak kita jaga, tidak kita
kendalikan buffer zonenya, maka percuma. Karena bendungan Lempake itu daya
tampungnya berdasarkan informasi 1,6
juta meter kubik, tapi saat sekarang hanya 600 ribu meter kubik.
Bayangkan hanya sepertiganya,” ungkap Walikota dua periode tersebut.
Oleh karena itu Jaang mengharapkan kapasitasnya kembali seperti dulu,
sehingga saat hujan tidak melimpah ke Sungai Karang Mumus. Sementara Anang
Muchlis mengatakan dokumen RTD Bendungan Lempake ini sangat diperlukan. Jadi
menurutnya, di dokumen ini nanti akan ada perjalanan banjir realtime yang
selalu diinformasikan ke pemerintah terkait.
“Kepala Daerah yang akan menentukan status kondisi di bangunan itu,
apakah waspada, siaga 1 atau siaga 2. Ini semua dari Pemerintah dalam hal ini
Pak Walikota bisa memutuskan kondisinya seperti apa dan masukan-masukan dari
tim yang ada di dalam RTD Bendungan Lempake ini,” katanya.
Namun dikemukakannya bencana banjir di Kota Samarinda seperti diketahui
salah satu penyebab yang dominan adalah sungai Karang Mumus.
“Kita tahu di bagian atas Sungai Karang Mumus ada Bendungan Lempake,
namun di bagian bawah ada 11 anak sungai, yang mana 11 ini tidak kalah penting
dengan bendungan Lempake. Jadi bukan hanya bendungan Lempake saja sebagai
penyebabnya, tapi sungai-sungai yang ada di bawahnya mempunyai andil besar
menimbulkan bencana banjir di Samarinda,” katanya.
Jadi lanjutnya, dengan dokumen RTD yang telah disusun itu untuk
memperingatkan secara dini kepada masyarakat sebelum bencana datang.
“RTD ini sangat penting dan tentunya akan di review dengan kondisi
sekarang,” pungkas Anang. (KMF2)
Penulis/Editor: Doni
Tinggalkan Komentar