Ruang Lingkup, Tugas Pokok dan Fungsi

Deskripsi Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsi Pemerintah Kota Samarinda

Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsi Pemerintah Kota Samarinda diatur dalam :

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah