SAMARINDA. Pengusaha Hotel dan Restoran di Samarinda yang terdampak
pandemi Covid-19 bisa bernafas lega.
Pasalnya, Senin (28/12) siang Pemkot Samarinda melakukan penandatanganan Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan perwakilan hotel dan restoran yang
menjadi calon penerima hibah pariwisata.
Penandatangan sendiri dilakukan melalui vidcon bersama Walikota
Samarinda, Syaharie Jaang, di aula rumah jabatan. Di kota Samarinda sendiri
sedikitnya ada sebanyak 33 hotel dan 44 restoran yang mendapat dana hibah tadi.
Besarannya pun bervariasi, masing-masing hotel dan restoran ada yang
menerima mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 450 Juta, tergantung besaran dari
jumlah pajak yang dibayar ke daerah sejak tahun 2019.
Walikota Samarinda, Syaharie Jaang dalam sambutannya mengatakan dana
hibah ini sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari
Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk meringankan beban industri hotel dan
restoran selama pandemi Covid-19.
“Industri usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata ini adalah
hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah
pusat dan langsung ditransfer ke masing-masing pelaku usahanya,” sebut Jaang.
Ia berharap penerima dana hibah
tadi bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak
secara online melalui perangkat yang disediakan oleh pemerintah. Sehingga pajak
yang dilaporkan bisa lebih akuntabel.
“Karena perangkat atau aplikasi yang kita sediakan ini secara tidak
langsung membantu pemilik usaha memantau usahanya secara real time,”urai
Walikota Samarinda ini.
Kepala Dinas Pariwisata Samarinda, I Gusti Ayu Sulistiani
menambahkan mereka yang menerima dana
hibah ini merupakan hotel dan restoran yang masih beroperasi hingga pelaksanaan
dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.
Selain juga memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha
Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku. Selain itu, syarat lainnya adalah
industri usahanya masuk di dalam daftar KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia) hotel dan restoran.
“Jadi total dana hibah yang kita terima dari pemerintah pusat totalnya
sebesar Rp 15,4 Miliar, dimana 70 persen dihibahkan untuk Hotel dan restoran
tadi sementara 30 persennya untuk Pemerintah Kota,” kata Ayu.
Tapi sayang sambung dia, karena dana tadi baru ditransfer pemerintah pusat
pada tanggal 20 Desember kemarin, maka pemanfaatkan dana hibah sebesar 30
persen untuk pemerintah tadi tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal karena
batas waktu yang mepet dengan tutup tahun sehingga tidak memungkinkan untuk
melakukan beberapa rangkaian kegiatan.
Sementara, pemilik rumah makan Leko Iga Penyet di Big Mall dan SCP,
Budianto Soedarsono mengaku bersyukur dengan adanya bantuan dana hibah
pariwisata dari pemerintah pusat bisa sedikit banyak membantu usaha restorannya
untuk tetap beroperasi.
“Karena sejak pandemi omzet kami langsung menurun hingga 90 persen.
Hingga akhirnya kami harus mengerjakan menggaji 50 karyawan hanya dengan honor harian berdasarkan kekuatan
hasil pemasukan setiap harinya,”akunya menutup. (cha/don/kmf-smd)
Tinggalkan Komentar